Dia melanjutkan, yang bisa mengetahui secara pasti detail dari deposit box adalah PPATK.
Dalam kasus Rafael Alun, uang yang baru ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar.
"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," jelas dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Temuan uang Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu, kini sudah diblokir PPATK.
"(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Adapun PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ivan mengungkapkan, uang yang berada dalam deposit box disimpan atas nama Rafael Alun sendiri.
"(Atas nama) ya dia sendiri. Rupiah tak tampak," sambungnya.
Ivan menyebut uang itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael Alun senilai Rp 500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.
"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah," ujar Ivan.