GridHot.ID - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui dari Tribunnews, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyebut, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu itu masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan dari Rafael Alun.
Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.
Kini, Kementerian Keuangan membeberkan fakta terbaru terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
Dalam temuan Kemenkeu, Rafael terbukti tidak patuh membayar pajak.
Dikutip dari TribunBali, berikut sederet fakta baru temuan Kementerian Keuangan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo:
Pelanggaran Disiplin Berat
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, beberapa kesalahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) hingga dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kata Awan, selama proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kementerian Keuangan telah mengerahkan tiga tim. Hasilnya, Rafael terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Source | : | tribunnews,tribunbali |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar