Find Us On Social Media :

Alshad Ahmad Sempat Buat Ibunya Marah Besar Sampai Ingin Minggat Gara-gara Ngotot Minta Hal Ini, Kekasih Tiara Andini: Sampai Eneg, Pasrah!

Alshad Ahmad, kekasih Tiara Andini

Gridhot.ID - Alshad Ahmad, kekasih Tiara Andini kini sedang mendapatkan sorotan tajam.

Pasalnyam dikutip Gridhot dari Tribun Kaltara, Alshad Ahmad sedang diisukan menghamili mantan kekasihnya, Nissa Asyifa.

Publik pun langsung menyoroti kisah asmara Alshad Ahmad dengan kekasihnya sekarang Tiara Andini.

Meski sedang geger terkait kasus asmara tersebut, Alshad Ahmad sendiri lebih dikenal sebagai sosok yang dekat dengan hewan-hewan buas.

Diketahui, Alshad Ahmad, sepupu Raffi Ahmad tersebut memelihara berbagai hewan buas di rumahnya yang kini diubah menjadi penangkaran.

Salah satu hewan yang dipelihara Alshad Ahmad dan jadi perhatian masyarakat adalah Harimau yang disebut-sebut merupakan hewan langka dan buas.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sepupu Raffi Ahmad itu mengaku ingin memelihara harimau sejak masih duduk di bangku SD.

"Sebenarnya dari dulu kepengin, dari kecil lah, dari SD bisa dibilang pengin pelihara harimau," ungkap Alshad seperti dikutip Kompas.com Selasa (4/5/2021).

Di kanal YouTube SULE Channel, Alshad Ahmad mengatakan awalnya dia sangat menyukai kucing.

Namun ketertarikannya itu berubah seketika setelah mengetahui jenis terbesar kucing adalah harimau.

Dilarang orangtua

Baca Juga: Syabda Perkasa Alami Kecelakaan Maut Bersama Ibunda, Ayah Sang Pebulutangkis Disebut Mengantuk hingga Hilang Kesadaran

Alshad mengatakan orangtua melarangnya memelihara harimau. Bahkan, keinginannya ini disebut aneh.

"Iya, kayak, 'ngapain pelihara harimau? Ngaco ah'. Ibu sudah kayak, 'aduh, ibu mending pindah rumah'," ungkap Alshad sambil tertawa.

Beri penjelasan

Tekadnya memelihara harimau di rumah sangat kuat. Dia mencari tahu bagaimana warga sipil dapat memelihara binatang yang dikategorikan buas.

"Cuma pelan-pelan kasih tahu bahwa harimau kalau misalnya izinnya ditempuh, kandangnya juga sesuai standar, dan dilatih dengan cara yang benar, itu minimal risikonya sedikit, lebih sedikit daripada yang enggak mengerti merawatnya," ujar Alshad.

Berbekal pengetahuan dan pemahaman dari berbagai sumber, Alshad hampir setiap harinya meminta izin kepada orangtuanya.

"Jadi setiap hari dikasih tahu, sampai eneg, sampai pasrah, 'ya sudahlah terserah kamu', akhirnya kayak begitu," kata Alshad melanjutkannya.

Ibunda kini senang

Setelah melihat harimau di rumahnya terkendali dengan baik, Alshad Ahmad mengatakan, ibunya justru malah semakin senang.

Bahkan, kata Alshad, teman-teman ibundanya ini kerap kali datang ke rumah hanya untuk melihat harimau tersebut.

"Senang sekarang mah, 'teman Ibu mau ke rumah, mau lihat harimau'. Dulu aja susahkan. "(Ke Ibu) 'tuhkan, kalau misalkan cara merawatnya benar, kandang benar, kitanya punya ilmu, punya pengalaman, aman'," kata Alshad sambil tertawa.

Baca Juga: Kondisi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Akhirnya Terungkap, Kini Sudah Tak Lagi Meronta-ronta, Keluarga Sebut Banyak Progres Positif

Kantongi izin

Pemilik nama lengkap Alshad Kautsar Ahmad itu menegaskan, dia telah mengantongi izin resmi memelihara harimau.

Terlebih, ini bukanlah hanya sekadar memelihara saja. Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.

"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.

Sementara cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan mengajukan proposal menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA dan salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

Ada juga cara membuat izin yang wajib dipenuhi yaitu surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak dapat mengganggu lingkungan sekitar, dan terakhir bukti tertulis asal usul indukan.

(*)