Find Us On Social Media :

Simak Hukumnya Jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tak Sengaja Tertelan, Apakah Batalkan Puasa Ramadhan?

Ilustrasi puasa.

Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang.

Dilansir dari Serambinews.com, pendakwah Buya Yahya memberi jawaban terkait hukum makanan di sela gigi saat puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.

Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.

Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Kamis (23/3/2023), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Baca Juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Jika Dibaca Setelah Fajar hingga Pertengahan Siang Hari