Find Us On Social Media :

Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mudah Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka sejak Jumat (24/3/2023)

  1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
  4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
  5. Isi data diri Anda dengan benar
  6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya
  7. Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  8. Lalu, klik "Gunakan Foto"
  9. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  10. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  11. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  12. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  13. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  14. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
  15. Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  16. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  17. Kemudian, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja dan klik "Gabung"
  18. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  19. Tahap pendaftaran telah selesai

Besaran insentif Kartu Prakerja

Peserta dan pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 50 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

  1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000
  2. Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000
  3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 yang secara resmi telah dibuka.

Baca Juga: Ini Perbedaan Kuota Formasi PPPK dan CPNS 2023 Pusat dan Daerah, PANRB Rencanakan Akan Buka Bulan April

(*)