Find Us On Social Media :

Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?

(Ilustrasi) hukum menggunakan Inhaler ketika puasa

GridHot.ID - Ibadah puasa di bulan Ramadhan menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim.

Namun, ada kalanya ketika berpuasa, orang yang pernapasannya terganggu, seperti penderita maag, harus menggunakan inhaler untuk melegakannya.

Lantas, bolehkah menggunakan inhaler ketika tengah berpuasa?

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, hukum penggunaan inhaler menjadi salah satu yang dipertanyakan umat Muslim.

Pasalnya saat sedang berpuasa, ada kalanya seseorang merasa hidungnya sedang tersumbat sehingga butuh inhaler untuk melegakannya.

Dengan menghirup inhaler atau minyak angin, akan sangat membantu bisa kembali bernapas dengan baik.

Namun, menghirup inhaler atau minyak angin saat berpuasa ini menjadi pertanyaan apakah membatalkan atau tidak.

Sebab, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya.

Menurut Muhammadiyah, penggunaan inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa.

Pasalnya, alat hirup ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum atau benda yang bisa membatalkan puasa.

Menghirup aroma uap sama halnya dengan menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Baca Juga: Amalan Doa Agar Dagangan Laris Manis, Ustaz Abdul Somad Peringatkan Jauhi Penglaris dari Dukun