GridHot.ID - Ibadah puasa di bulan Ramadhan menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim.
Namun, ada kalanya ketika berpuasa, orang yang pernapasannya terganggu, seperti penderita maag, harus menggunakan inhaler untuk melegakannya.
Lantas, bolehkah menggunakan inhaler ketika tengah berpuasa?
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, hukum penggunaan inhaler menjadi salah satu yang dipertanyakan umat Muslim.
Pasalnya saat sedang berpuasa, ada kalanya seseorang merasa hidungnya sedang tersumbat sehingga butuh inhaler untuk melegakannya.
Dengan menghirup inhaler atau minyak angin, akan sangat membantu bisa kembali bernapas dengan baik.
Namun, menghirup inhaler atau minyak angin saat berpuasa ini menjadi pertanyaan apakah membatalkan atau tidak.
Sebab, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya.
Menurut Muhammadiyah, penggunaan inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa.
Pasalnya, alat hirup ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum atau benda yang bisa membatalkan puasa.
Menghirup aroma uap sama halnya dengan menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Baca Juga: Amalan Doa Agar Dagangan Laris Manis, Ustaz Abdul Somad Peringatkan Jauhi Penglaris dari Dukun
Sehingga, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Terlebih jika inhaler digunakan saat mengalami keluhan, seperti pusing dan pilek, maka hukumnya tidak apa-apa.
Sama halnya dengan inhaler yang digunakan untuk penderita asma.
Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman, tidak mengenyangkan, dan tidak melalui rongga perut atau tidak masuk ke perut.
Obat asma yang digunakan dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung.
Karena itu, tidak bisa disebut makan atau minum, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum.
Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dan menggunakan inhaler maka batal puasanya.
Ulama yang berpendapat demikian, menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu dengan sengaja.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa.
Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.
2. Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”
3. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupu di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.
Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
4. Berjimak
Berjimak atau melakukan hubungan seksual secara sengaja juga bisa jadi salah satu penyebab puasa batal.
Untuk menggantinya, mereka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tak mampu, maka diwajibkan dengan memberi makan 60 fakir miskin masing-masing tiga perempat liter beras.
5. Keluar Air Mani
Ada beberapa penyebab air mani keluar atau sperma, misalnya onani hingga bermesraan dengan orang lain meski tidak berhubungan badan.
Jika dilakukan dengan sengaja maka akan membatalkan puasa.
Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seeprti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
6. Mengalami gangguan jiwa
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal.
Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
7. Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul
Jika seseorang menjalani pengobatan dengan memasukkan obat ke salah satu dari dua jalan qubul dan dubur maka akan membatalkan puasa.
Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan.(*)