Find Us On Social Media :

Simak Hukum Pakai Inhaler Saat Ramadhan Bagi Penderita Asma, Batalkan Puasa?

(Ilustrasi) hukum menggunakan Inhaler ketika puasa

Sehingga, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.

Terlebih jika inhaler digunakan saat mengalami keluhan, seperti pusing dan pilek, maka hukumnya tidak apa-apa.

Sama halnya dengan inhaler yang digunakan untuk penderita asma.

Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman, tidak mengenyangkan, dan tidak melalui rongga perut atau tidak masuk ke perut.

Obat asma yang digunakan dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung.

Karena itu, tidak bisa disebut makan atau minum, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum.

Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dan menggunakan inhaler maka batal puasanya.

Ulama yang berpendapat demikian, menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu dengan sengaja.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”

Baca Juga: 10 Amalan Doa Sunnah yang Harus Dipelihara Saat Puasa Ramadhan, Utamakan Lakukan Ini di Malam-malam Terakhir Bulan Suci