Meski begitu, Seneh tak mengungkap sebenarnya siapa perempuan yang dimaksud.
"Seringnya jalannya sama perempuan itu. Katanya (Mbah Slamet) sekarang ikut ke sana," kata Seneh.
Terancam Pasal Berlapis
Melansir Kompas.com, Mbah Slamet yang membunuh belasan orang ini terancam hukuman pasal berlapis.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal berlapis, yaitu penggelapan dan pembunuhan berencana.
"Pasal berlapis, penggelapan dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati," kata Hendri saat di lokasi kejadian di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Selasa (4/4/2023).
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Budi Santoso (32) alias Bodrex, warga Comal, Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka. Da merupakan tangan kanan Mbah Slamet.
Hendri menjelaskan, Bodrex berperan mencari korban.
Bodrex mempromosikan kemampuan Mbah Slamet yang bisa menggandakan uang melalui Facebook.
"Mbah Slamet tidak punya kemampuan media sosial, makanya dibantu Bodrex," ujar Hendri.
Pengakuan Mbah Slamet kepada polisi, ia memberikan upah kepada Bodrex antara Rp5 juta sampai Rp10 juta untuk setiap "pasien" yang dibawa.
Total 12 korban
Sebelumnya, total terdapat 12 jasad yang ditemukan terkubur di kebun milik Mbah Slamet.
Delapan di antaranya berjenis kelamin laki-laki dam empat lainnya perempuan.
Mereka tewas setelah meminuman cairan "ajaib" ampuran minuman ringan, potas, dan obat penenang. (*)