Find Us On Social Media :

Soimah Ngaku Pendoponya Diukur Pejabat Pajak Selama 7 Jam, Simak Penampakannya yang Disebut Ditaksir Pegawai DJP Rp 50 Miliar

Potret Pendopo Soimah yang ditaksir Rp 50 miliar oleh petugas pajak

Berdasarkan kesaksian Soimah di notaris pada saat pembelian rumah, Ditjen Pajak menduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar Ditjen Pajak.

Adapun validasi di kantor pajak dilakukan kepada penjual, bukan pembeli.

Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.

Lalu terkait dengan debt collector yang disebutkan oleh Soimah.

Menurut Ditjen Pajak, pihaknya memang memiliki debt collector yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JPSN).

JPSN ditugaskan oleh kantor pajak jika memang terdapat tunggakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak," ujar Ditjen Pajak.

Apabila memang benar debt collector yang disebut Soimah merupakan petugas pajak, ada kemungkinan itu merupakan petugas penilai pajak yang meneliti pembangungan pendopo.

Dalam operasionalnya, petugas penilai pajak juga melibatkan penilai profesional agar tidak bertindak semena-mena.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," ujar Ditjen Pajak.

Baca Juga: Soimah Curhat Petugas Pajak Pernah Asal Nyelonong Masuk Rumah dan Menuduh Dirinya Menurunkan Harga Rumah, Begini Kronologinya