Find Us On Social Media :

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dipenuhi Para Peserta

Hasil seleksi pasca sanggah PPPK Guru 2022 sudah bisa diakses.

Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.

Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan, Lengkap dengan Kunci Jawaban