Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan, Ini Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran

ilustrasi tukar uang

Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

(*)