Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang mabuk perjalanan kemudian muntah saat sedang puasa.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tentang mana yang membatalkan puasa mana yang kemudian harus diganti puasanya.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Alodokter, mabuk perjalanan adalah gejala pusing dan mual ketika seseorang berada di dalam kendaraan yang bergerak.
Kondisi ini terjadi akibat otak tidak dapat mengolah sinyal gerakan yang dikirim oleh mata, telinga, dan tubuh saat sedang dalam perjalanan.
Mabuk perjalanan umum dialami oleh orang yang bepergian menggunakan mobil, bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.
Keluhan ini dapat hilang ketika sudah terbiasa melakukan perjalanan dengan moda transportasi tersebut.
Mabuk perjalanan bisanya juga bisa menyebabkan muntah karena reaksi yang ditimbulkan.
Lalu, muntah akibat mabuk perjalanan apakah bisa membatalkan puasa?
Dikutip Gridhot dari Tribun Jambi, terdapat dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.
Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban soal muntah yang disengaja.
Baca Juga: 5 Weton yangKononSelalu Sial Urusan Uang, Diramal Susah Kaya Lantaran Hal Ini Menurut Primbon Jawa