Jika muntah disengaja maka puasanya akan batal.
"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Islami Official.
Berbeda dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.
"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urainya.
Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Sebab muntah tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Sementara untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.
Orang tersebut bisa melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.
Kategori muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.