Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Muntah di Mobil Saat Mudik Apakah Puasa Batal? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 09 April 2023 | 04:42
Ilustrasi mabuk perjalanan saat mudik
Berkeley Wellness

Ilustrasi mabuk perjalanan saat mudik

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang mabuk perjalanan kemudian muntah saat sedang puasa.

Ustaz Abdul Somad menegaskan tentang mana yang membatalkan puasa mana yang kemudian harus diganti puasanya.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Alodokter, mabuk perjalanan adalah gejala pusing dan mual ketika seseorang berada di dalam kendaraan yang bergerak.

Kondisi ini terjadi akibat otak tidak dapat mengolah sinyal gerakan yang dikirim oleh mata, telinga, dan tubuh saat sedang dalam perjalanan.

Mabuk perjalanan umum dialami oleh orang yang bepergian menggunakan mobil, bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat terbang.

Keluhan ini dapat hilang ketika sudah terbiasa melakukan perjalanan dengan moda transportasi tersebut.

Mabuk perjalanan bisanya juga bisa menyebabkan muntah karena reaksi yang ditimbulkan.

Lalu, muntah akibat mabuk perjalanan apakah bisa membatalkan puasa?

Dikutip Gridhot dari Tribun Jambi, terdapat dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.

Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban soal muntah yang disengaja.

Baca Juga: 5 Weton yangKononSelalu Sial Urusan Uang, Diramal Susah Kaya Lantaran Hal Ini Menurut Primbon Jawa

Jika muntah disengaja maka puasanya akan batal.

"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Islami Official.

Berbeda dengan perilaku yang tak disengaja dan tiba-tiba muntah.

"Tapi kalau naik mobil tiba-tiba mual dan muntah, maka puasanya tidak batal," urainya.

Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

Sebab muntah tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Sementara untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.

Orang tersebut bisa melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.

Kategori muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: 3 Weton Paling Karismatik Menurut Primbon Jawa, Disegani Banyak Orang dan Cocok Jadi Pemimpin Masa Depan

Jika seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.

(*)

Source :Tribun Jambi alodokter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x