Kepala Desa Kandangan Akui Jumirah Tidak Salah Meski Ada Kasus Kelebihan Bayar Rp1 Miliar, Terungkap Awal Mula Masalah yang Buat Sang Nenek Gelisah Ketakutan

Kamis, 13 April 2023 | 18:42
Tribun Jateng/Reza Gustav dan Kompas.com/Dian Ade Permana

Jumirah dan Kepala Dusun Kandangan, Paryanto

Gridhot.ID - Sosok seorang nenek di Semarang yang baru saja mendapatkan ganti lahan Rp4 miliar dari proyek Tol Yogyakarta-Bawenjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Jumirah yang mendapatkan uang Rp4 miliar tersebut mengaku tiba-tiba didatangi oknum Kepala Desa Kandangan yang meminta jatah Rp1 miliar dari uang ganti lahan tersebut.

“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah, Selasa (11/4/2023).

Jumirah mengaku dirinya sampai mendapatkan ancaman dari oknum Kepala Desa bahkan dirinya mengaku akan dilaporkan ke kepolisian.

Jumirah mengaku pintu rumahnya sampai digedor-gedor orang yang terus meminta uang tersebut sampai membuat dirinya trauma.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.

Dikutip Gridhot dari Surya, kasus nenek di Semarang yang diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar setelah mendapat ganti pembebasan lahan, rupanya masih berkelanjutan.

Kini, giliran pihak Kepala Desa Kandangan Paryanto, yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut dan alasan mengapa nenek Jumirah diminta mengembalikan uang Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, nenek Jumirah mendapat uang Rp 4 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen.

Namun, tak lama setelah mendapatkan uang tersebut, nenek Jumirah mengaku didatangi oleh oknum kepala dusun yang meminta jatah uang Rp 1 miliar tersebut.

Melansir Kompas, Paryanto menjelaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diminta, bukan merupakan "jatah". Melainkan kelebihan uang akibat salah totalan.

Baca Juga: 4 Weton yang Bisa Raih Kesuksesan dengan Cara Berdagang, Mereka Akan Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

Unsplash
Unsplash

Ilustrasi Uang

Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.

"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.

Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.

"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.

Baca Juga: Tanda-tanda yang Dirasakan Manusia Saat Didampingi oleh Khodam Ilmu Tinggi, Sering Dihampiri Makhluk Gaib

Soal Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.

"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata Paryanto.

Menurut Paryanto, ada misskomunikasi dalam persoalan ini.

"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV, Surya