Find Us On Social Media :

Kemenag RI Gelar SKT Tambahan Bagi Calon PPPK 2022, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021

SKT tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT,” urai dia.

“Penetapan/keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis ( SKT) Tambahan

A. Tata Tertib

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Dilengkapi Kunci Jawaban