Find Us On Social Media :

Teddy Minahasa Ngaku Dibisiki Petinggi Polri, Rahasia Percapakan dengan 2 Sosok Penting Ini Dikuak, Begini Isinya

Sidang Irjen Teddy Minahasa dengan agenda nota pembelaan di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023)

Narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ogah Dilabeli Sebagai Mucikari, Terkuak Sosok Asli Mami Linda yang Ngaku Jadi Istri Siri Teddy Minahasa, Bukan Wanita Kaleng-kaleng

(*)