Find Us On Social Media :

Rezeki Lagi Seret, Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? Ustaz Abdul Somad Beri Jawaban Lengkap

Ilustrasi pria bingung

 

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjawab pertanyaan tentang apakah tetap wajib membayar zakat fitrah jika kondisi keuangan keluarga sedang tidak baik-baik saja.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, bagaimana hukumnya jika puasa sebulan penuh namun tidak membayar zakat fitrah tersebut?

Dikutip Gridhot dari Sripoku, hal ini sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad.

"Saya sekeluarga puasa full di bulan Ramadhan, tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah, karena saya tak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini, begitu juga dengan istri saya, sementara anak-anak saya masih sekolah.

 Baca Juga: 3 Weton yang Konon Dapat Karma Buruk, Hidupnya Selalu Sengsara Imbas Sifatnya yang Seperti Ini Kata Primbon Jawa

Hukumnya bagaimana ya pak ustaz?," tanya jemaah.

Menanggapi hal ini, Ustaz Abdul Somad pun langsung mengurai jawabannya dengan singkat dan padat.

"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal sore, syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khotib naik mimbar," ujarnya.

"Jadi kalo dihitung itu sekitar 14 jam dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khotib naik mimbar, jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku maka engkau bayar zakat fitrah," jelasnya.

"Tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah, datang satu orang, dua orang, tiga orang ngantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya tiga goni beras, maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu, wallahualam bishawab," tutur Ustaz Abdul Somad.

 

(*)