Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Orangtua Membayar Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Sudah Bekerja, Bolehkah?

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 13 April 2023 | 05:13
Ilustrasi Zakat Fitrah
Freepik

Ilustrasi Zakat Fitrah

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang kewajiban membayar zakat fitrah.

Ustaz Abdul Somad kemudian membahas tentang kewajiban seorang anak yang sudah bekerja untuk membayar zakat, apakah tetap bisa diwakilkan orang tua?

Berikut jawaban selenkapnya dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.

Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.

Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Lalu bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Dikutip Gridhot dari Serambinews, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad ( UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Menurut UAS

Baca Juga: 2 Doa Menerima Zakat Fitrah yang Bisa Diucapkan oleh Mustahik

Source :Kompas.comserambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x