Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad membahas tentang hukum menukar uang untuk keperluan lebaran.
Ustaz Abdul Somad memepringatkan tentang apa yang bisa membuatnya menjadi dosa di hadapan Allah SWT.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tukar uang adalah kegiatan yang umum dilakukan masyarakat terutama mendekati hari raya tertentu.
Sebagai contoh di hari raya Idul Fitri atau lebaran, biasanya masyarakat melakukan tukar uang lama ke uang cetakan baru untuk keperluan memberikan angpao ke sanak keluarga.
Beberapa bank besar baik negeri maupun swasta bahkan Bank Indonesia membuka layanan untuk tukar uang baru di momen lebaran.
Namun jadwal dan stok yang dimiliki biasanya memiliki keterbatasan.
Bagi orang yang tak memiliki waktu untuk antre di bank akan memilih untuk melakukan tukar uang di pinggir jalan dengan membayar jasa beberapa persen.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.