Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.
Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.
Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.
(*)