Dirut Waskita Karya Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Ini Profil Destiawan Soewardjono yang Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan!

Minggu, 30 April 2023 | 12:13
Dok. Divisi Humas Polri dan Kejaksaan Agung RI

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (kanan) sebagai tersangka kasus korupsi

Gridhot.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Mengutip dari Kompas.com, penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka telah dilakukan sejak Kamis (27/4/2023).

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.546.645.987.644.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Destiawan Soewardjono

Dikutip dari laman resmi Waskita Karya, Destiawan mulai menjabat sebagai direktur utama perseroan sejak 5 Juni 2020 setelah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Tak Cuma 1 Orang, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ada yang Dapat Proyek Ratusan Miliar dari APBD Papua

Jebolan Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang pada 1987 ini bisa dibilang merupakan wajah lama di BUMN karya.

Sebelum berlabuh di Waskita Karya, Destiawan sudah lama malang melintang di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, BUMN karya lainnya yang berkantor pusat di Cawang, Jakarta Timur.

Sejak lulus kuliah, ia menghabiskan kariernya selama puluhan tahun di Wika. Di mana Destiawan sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1985.

Dirangkum dari Annual Report Wijaya Karya 2016, ia sudah menjabat sejumlah posisi penting. Misalnya, saat baru masuk di perusahaan tersebut, ia sempat dipercaya sebagai manajer proyek di beberapa pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan Wika.

Selama di Wika, Destiawan pernah memimpin pembangunan proyek power hydro, jalan, jembatan, dan pembangkit listrik.

Dua proyek terbesar yang pernah ditanganinya selama menjadi insinyur di Wika adalah proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan proyek East West Motorway di Aljazair.

Kariernya mulai menajak setelah dipercaya menjadi General Manager Luar Negeri Wijaya Karya (2012-2013).

Mulai tahun 2013, namanya kemudian dipromosikan sebagai bagian dari direksi Wika oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang sahamnya, di mana ia menjabat sebagai Direktur Operasional III (2013-2020).

Namanya juga tercatat sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Wijaya Karya Gedung, salah satu anak usaha Wika.

Respon Menteri BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan tanggapan terkait keputusan Kejagung yang menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Ricky Ham Pagawak Punya 3 Homestay di Papua, Aset Puluhan Miliar Bupati Mamberamo Tengah Kini Disita KPK, Ini Daftarnya

Erick mengimbau perusahaan BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan.

Hal ini agar tidak ada lagi tindak korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah ke depannya.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengatakan pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Dirut Waskita Karya.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," kata Erick.

Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Eks Petinggi KPK yang Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya, Sosoknya Pernah Ungkap Kasus Korupsi 2 Menteri

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com