Gridhot.ID - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita aset Ricky Ham Pagawak yang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset Ricky Ham Pagawak dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian ke negara.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,"kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, aset Ricky yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.
Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK," ujar Ali.
Kronologi penangkapan
Adapun Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 19 Februari lalu di Jayapura.