Menurut Ali, dalam persembunyiannya, Ricky membawa uang tunai dalam bentuk rupiah dan telepon genggam.
Ali mengaku perlu mengkonfirmasi ulang jumlah uang yang diamankan dari penangkapan Ricky.
"Kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini," ujar dia.
Dalam perkara ini, Ricky diduga menikmati suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
KPK juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.
(*)