Gridhot.ID - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita aset Ricky Ham Pagawak yang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset Ricky Ham Pagawak dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian ke negara.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,"kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan, aset Ricky yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.
Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK," ujar Ali.
Kronologi penangkapan
Adapun Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 19 Februari lalu di Jayapura.
Ali mengatakan, penyidik mulanya membuntuti orang yang menjadi penghubung Ricky.
Penyidik lalu mendapatkan informasi bahwa Ricky tengah bersembunyi di salah satu perumahan.
Penyidik KPK yang dibantu tim dari Direktorat Pidana Umum Polda Papua kemudian mendatangi rumah tersebut.
"Rumahnya tertutup, pagarnya tinggi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Mereka menggedor pagar, tetapi tidak ada tanggapan.
Berbekal keyakinan bahwa Ricky berada di rumah, mereka kemudian mendobrak pagar.
Setelah tim penyidik dan petugas merangsek masuk, mereka mendapati Ricky ada di dalam rumah sendirian.
"Saat itu dia sedang duduk dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk," ujar Ali.
Tim penyidik KPK lalu menunjukkan surat penangkapan, penyidikan dan administrasi lainnya.
Ricky bersikap kooperatif dan dibawa penyidik ke Markas Korps (Mako) Brimob.
Menurut Ali, dalam persembunyiannya, Ricky membawa uang tunai dalam bentuk rupiah dan telepon genggam.
Ali mengaku perlu mengkonfirmasi ulang jumlah uang yang diamankan dari penangkapan Ricky.
"Kami harus konfirmasi ulang karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini," ujar dia.
Dalam perkara ini, Ricky diduga menikmati suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
KPK juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.
(*)