Find Us On Social Media :

Masa Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Ditutup, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Akhirnya

ILUSTRASI PPPK Tenaga Teknis.

GridHot.ID - KemenPAN-RB telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberkasan.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB, dapat melakukan sanggahan.

Seperti dikutip dari Tribunnews, sanggahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta mulai 27 hingga 29 April 2023.

Seluruh kegiatan unggah dokumen dan sanggahan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB resmi diumumkan pada, Rabu (26/4/2023).

Setelah menerima pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB para pelamar yang dinyatakan lolos masih harus menunggu pengumuman hasil akhir.

Dimana pengumuman PPPK Teknis 2022 saat ini masih bisa berubah selama masa sanggah.

Sebagaimana dalam tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenpan-RB pada, Rabu (26/4/2023), bagi para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang dikeluarkan pada (26/4/2023).

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi Contoh Soal P3K Formasi Penerjemah dan Pranata Humas, Lengkap Kunci dengan Jawaban

Setelah masa sanggah tersebut, para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB menunggu hasil jawab sanggah.

Baru setelah itu para pelamar akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah.

Nah pada pengumuman pasca sanggah ini para pelamar akan mendapatkan hasil seleksi yang sebenarnya.

Dimana setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, pengumuman kelulusan pasca sanggah atau hasil akhir akan diumumkan pada 11-13 Mei 2023.

Namun, setelah pengumuman pasca sanggah tersebut masih terdapat dua tahapan yang harus dilewati para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.

DRH NI PPPK merupakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2022 yang merupakan data diri lengkap para peserta PPPK.

Dikutip dari TribunGayo, para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB mengunggah kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 14-30 Mei 2023.

 Baca Juga: Pengumuman PPPK Tanaga Teknis 2022 Sudah Keluar, Berikut Rincian Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Peserta

Tahap terakhir yang akan dilewati oleh pelamar PPPK Teknis 2022 yang lulus yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Adapun ketentuan bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik.

Para peserta dapat mengunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Dilengkapi Kunci Jawaban

8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

(*)