Find Us On Social Media :

Imbas Masalah Sepele, Seorang Pemuda di Tulungagung Ini Dikeroyok Pemuda Anggota Perguruan Silat, Pelaku Berhasil Diringkus

Ilustrasi pengeroyokan.

“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Akibat dari ulahnya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.

Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 Akan Berakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara Pengajuannya

Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan.

Kini korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

(*)