Find Us On Social Media :

Imbas Masalah Sepele, Seorang Pemuda di Tulungagung Ini Dikeroyok Pemuda Anggota Perguruan Silat, Pelaku Berhasil Diringkus

Ilustrasi pengeroyokan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Gegara mengenakan kaus berbeda, seorang pemuda berusia 18 tahun dikeroyok empat pemuda lain yang merupakan anggota perguruan silat di Tulungangung, Jawa Timur.

Sosok pria berinisial DWK bernasib nahas imbas dari fanatisme buta gerombolan perguruan silat di daerahnya.

Empat pemuda bersama-sama melakukan kekerasan fisik kepada DWK (18), hanya karena mengenakan kaus dari perguruan silat berbeda.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 1 Mei 2023, menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori penganiayaan ini terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan SDN 1 Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

“Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal."ungkap Anshori, Sabtu (29/4/2023).

"Namun mereka menganiaya korban karena menggunakan kaus perguruan silat yang berbeda dengan mereka,” imbuh Anshori.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JJ (26) warga Rejotangan, RP (20 ) dan MZA (21) warga Kedungwaru, serta RES, (17 ), warga Boyolangu.

Kejadian bermula rombongan anggota perguruan pencak silat ini baru ada acara di Pantai Dlodo, Kecamatan Pucanglaban.

Dalam perjalanan pulang mereka berpapasan dengan DWK yang mengenakan kaus perguruan pencak silat dari kelompok lain.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Pinggang Menurut Primbon Jawa, Pertanda Bisnis Untung hingga Datangnya Rezeki

“Latar belakangnya fanatisme buta. Mereka tidak suka dengan orang lain yang mengenakan identitas dari perguruan berbeda,” sambung Anshori.

Melihat DWK identitas perguruan berbeda, mereka menghentikan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Mereka bersama-sama mengeroyok DWK dan memaksanya melepas kaus yang dikenakannya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 1 Mei 2023, setelah itu mereka melanjutkan perjalanan, meninggalkan korban yang mengalami luka.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban,” terang Anshori.

Polisi sempat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi siapa saja yang sudah melakukan kekerasan fisik kepada DWK.

Keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) sore personel Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan para terduga pelaku.

“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas Anshori.

Baca Juga: 10 Arti Kedutan di Area Mata Menurut Primbon Jawa, Partanda Akan Dapat Uang hingga Bertemu Seseorang

Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.

Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Akibat dari ulahnya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.

Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.

Baca Juga: Satu Hari Lagi, Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 Akan Berakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara Pengajuannya

Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan.

Kini korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

(*)