Find Us On Social Media :

Rekrutmen PPPK Guru 2023 Tersedia 600 Ribu Kuota, Calon Pelamar Harus Memenuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Ilustrasi kisi-kisi dan contoh soal kompetensi PPPK Guru 2023

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Guru 2023 adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.

Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi lain seperti sertifikat profesi, pengalaman kerja, dan kemampuan bahasa asing, tergantung pada posisi yang dilamar.

Proses seleksi PPPK Guru 2023 akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan tes kesehatan.

Seleksi PPPK Guru 2023 merupakan kesempatan yang baik bagi individu yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah sebagai pegawai kontrak atau ASN.

Selain itu, sebagai pegawai PPPK, individu juga memiliki kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kualifikasi profesional mereka.

Bagi calon pelamar, persiapkan diri dengan baik dan pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana rekrutmen PPPK Guru 2023 tersedia 600.000 kuota mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani.

Melansir dari Kompas.id Terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, Nunuk Suryani menjelaskan, tersedia lebih dari 600.000 kuota.

”Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” kata Nunuk.

Selain itu bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini dapat mengikuti proses seleksi PPPK Guru 2023.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Contoh Soal Skolastik dan Kisi-kisi P3K Formasi Pustakawan, Lengkap dengan Kunci Jawaban