Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Terbukti KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Luka Korban Tidak Berat

Ferry Irawan dituntut pidana 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi.

Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus ini tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti tunggu saja," kata Gunadi.

Adapun saat ini Ferry masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokasi kejadian.

Baca Juga: Dituding Modal Tampang Terjun ke Politik, Verrell Bramasta Siap Patahkan Keraguan Publik, Venna Melinda: Jujur, Jangan Korupsi!

(*)