Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Terbukti KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Luka Korban Tidak Berat

Ferry Irawan dituntut pidana 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Gridhot.ID - Ferry Irawan dituntut pidana 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT yang dia lakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boedi Harjanto itu beragendakan pembacaan surat tuntutan.

Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Ferry Irawan dirasa sangat tepat karena meyakini terdakwa telah sah dan meyakinkan secara hukum melakukan KDRT.

"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Yuni Priyono seusai persidangan dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Yuni menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, baik itu yang meringankan maupun yang memberatkan dalam memberikan tuntutan.

Hal yang memberatkan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah dihukum atas suatu perkara KDRT yang mengakibatkan korban menderita baik fisik dan psikis.

"Terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis," lanjutnya.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menjalaninya dengan tertib.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.

Secara terpisah, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi merasa keberatan dengan tuntutan jaksa karena dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Ferry Irawan Murka Didakwa 15 Tahun Penjara, Merasa Ditumbalkan Venna Melinda untuk Kursi Dewan: Saya Disingkirkan

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi.

Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus ini tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti tunggu saja," kata Gunadi.

Adapun saat ini Ferry masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokasi kejadian.

Baca Juga: Dituding Modal Tampang Terjun ke Politik, Verrell Bramasta Siap Patahkan Keraguan Publik, Venna Melinda: Jujur, Jangan Korupsi!

(*)