Find Us On Social Media :

Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Verrell Bramasta: Alhamdulillah, Sepantasnya untuk KDRT Fisik dan Psikis

Venna Melinda mengucap syukur mendengar tuntutan hukuman Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi merasa keberatan dengan tuntutan jaksa karena dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus ini tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti tunggu saja," kata Gunadi.

Baca Juga: 'Kakak Saya Bukan Parasit!' Terbongkar Jadwal Syuting Ferry Irawan, Adik Sebut Suami Venna Melinda Sering Keluar Uang untuk Hal Ini

(*)