Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi merasa keberatan dengan tuntutan jaksa karena dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi saat ditemui Kompas.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus ini tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.
"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti tunggu saja," kata Gunadi.
(*)