Find Us On Social Media :

Dianggap Lalai Oleh Polisi, Sopir & Kernet Bus Masuk Jurang di Wisata Guci Kini Jadi Tersangka, AKBP Muhammad Beri Keterangan Ini

Sopir bus masuk jurang di wisata Guci kini jadi tersangka.

Hal tersebut lah yang menyebabkan bus masuk ke sungai.

Sajarod menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur dia.

Bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

Proses gelar perkara pun telah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan bus di kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

"Ini kita lagi akan gelar (perkara) untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Weton Kamis Pon Berkarakter Kuat dan Tegas, Berikut Jodoh yang Cocok untuk Mereka Menurut Primbon Jawa

Saat gelar perkara juga telah muncul dugaan kelalaian hingga menyebabkan bus yang mengangkut puluhan wisata itu terperosok ke dalam sungai.

Dan menewaskan 2 orang.

"Kalau sangkaan pasal kan 359 KUHP, yang jelas ini sekarang kita analisisi dulu bukti-bukti yang maupun datanya," jelasnya.