Find Us On Social Media :

Bos yang Minta Nginap Hotel Bareng Karyawati Sambil Ancam Perpanjang Kontrak Akhirnya Dinonaktifkan, Ridwan Kamil Minta Satu Hal Ini Terjadi

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja

Gridhot.ID - Kasus bos perusahaan yang minta staycation atau nginap bareng karyawatinya kini memasuki babak baru.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PT Ikeda tempat korban bekerja kini mulai angkat bicara mengenai kasus ini.

Akibat kasus ini, PT Ikeda langsung membuka layanan aduan jika ada karyawan lain yang memiliki persoalan.

PT Ikeda sendiri mengakui mendapatkan komplain dari para mitranya akibat kasus pelecehan seksual ini.

Hingga akhirnya PT Ikeda pun memutuskan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

Nasib terbaru bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation untuk perpanjang kontrak kini juga terungkap.

Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, setelah kasusnya viral, bos perusahaan Cikarang itu kini telah dipecat dari perusahaannya.

Pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi).

Iya, langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.

Baca Juga: KKB Papua Makin Berani hingga Minta Duit Tebusan Rp 500 Juta, Begini Kronologi Penyanderaan 4 Pekerja Tower BTS Telkomsel

Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).

Emil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku.

Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.

Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum.

Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Baca Juga: 4 Tanggal Lahir Ini Dianggap Punya Segudang Bakat, Konon Akan Mudah Sukses dan Cepat Capai Kesuksesan

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik. Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

(*)