Gridhot.ID - Sedang geger kabar pekerja yang dipaksa tidur bareng oleh bosnya jika ingin perpanjang kontrak.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan tidur bareng bos ini viral di berbagai sosial media.
Salah satu akun yang membongkar praktek keji ini adalah akun Twitter @miduk17.
Cuitan tersebut menyebut kasus syarat perpanjangan kontrak kerja tidur bareng bos itu sudah menjadi rahasia umum di antara karyawan dan perusahaan tersebut.
Diketahui syarat tidur bareng bos itu diterapkan di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat diketahui langsung menyelidiki kabar ini.
Pihaknya menyatakan bahwa jika memang terbukti, maka kasus ini bisa ditarik ke ranah pidana.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beranggapan bahwa perbuatan atasan yang mensyaratkan "staycation bareng" untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai pelanggaran HAM.
Perbuatan itu dibeberkan oleh seorang buruh wanita di Cikarang yang menjadi korban.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).
Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.
Baca Juga: Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Rampung Akhir Mei, Cek Lagi Cara Pengisian DRH untuk Pemberkasan