Find Us On Social Media :

Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Akhirnya Bisa Ketemu Anak Istri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Romyani Beri Pesan Menyentuh untuk Keluarga

Romyani akhirnya bertemu dengan kelaurganya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

GridHot.ID - Romyani, sopir bus yang kecelakaan masuk jurang di Guci Tegal, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Romyani baru saja bertemu dengan anak dan istrinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari TribunJateng, dalam video itu tampak Romyani mengenakan celana pendek hitam dan kaos pendek hitam.

Sedangkan istrinya mengenaka gamis bunga dan jilbab hitam.

Istri Romyani langsung memeluk suaminya sambil menahan tangis.

Momen haru tersebut dibagikan akun TikTok @Rodavlog, Jumat, (12/5/2023), memperlihatkan istri dan anak-anaknya memeluk Romyani dengan penuh kesedihan.

Romyani mengaku bersyukur bisa bertemu dengan keluarga kecilnya.

Ia berpesan agar istri dan anak-anaknya bisa sabar dengan kejadian yang menimpanya.

"Alhamdulillah ketemu sama istri tercantik saya, yang paling balik solehah, semoga mereka sabar dan sadar semuanya ini ya," kata Romyani.

"Alhamdulillah ketemunya kan kangen aja, gak bisa kangen-kangenan," lanjutnya.

Sementara, sang istri semakin menangis terseduh-seduh meratapi suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Sopir yang Alami Kecelakaan di Guci Sempat Video Call Putrinya Usai Bus yang Disopirinya Masuk Jurang, Bahas Soal Anak yang Mainkan Rem Tangan

Video haru itu pun viral hingga mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.

@rodavlog moment haru ketika pak Romyani bertemu keluarga...sopir bus yang masuk jurang di guci #supirbus #busmasukjurang_wisataguci_tegal #kecelakaanguci #romyani ♬ Ya Allah Ya Tuhanku (Acoustic) - Leasis

Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.

 Baca Juga: Hotman Paris Siap Bantu Sopir dan Kernet Bus yang Masuk Jurang di Guci Tegal, Minta Bukti Kuat, Namun Belum Dibalas dan Dihubungi Pihak Keluarga

Sebelumnya dikutip dari TribunTrends, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.

Keyakinan itu didapatkan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut.

"Info tersebut tidak benar, berdasarkan keterangan saksi yang menjadi korban berada di dalam bus," kata Sajarod saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Pihaknya menambahkan saat ini kepastian terkait penyebab masih diselidiki oleh kepolisian.

Selain itu, proses penyelidikan juga akan dilakukan sembari menunggu evakuasi bus yang terjatuh tersebut untuk diteliti.

Pernyataan yang disampaikan oleh AKBP M Sajarod ini sekaligus membantah sebuah informasi yang menyebutkan kecelakaan bus di Guci karena seorang anak menekan tuas rem.

(*)