Find Us On Social Media :

Nekat Bacok Seorang Polisi, Segerombolan Pelajar Terancam 10 Tahun Bui, Kasatreskrim Polres Indramayu Ungkap Motifnya

Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.

Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Tawuran untuk hiburan

Baca Juga: Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Akhirnya Bisa Ketemu Anak Istri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Romyani Beri Pesan Menyentuh untuk Keluarga

Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.

Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.

Sehingga mereka sengaja melakukan siaran langsung untuk mencari musuh.

Hafid juga mengatakan, tersangka pembacokan sudah tahu korban merupakan anggota polisi.

Namun, MA tetap saja nekat melakukan penyerangan.