Find Us On Social Media :

Briptu MK Minta Senapan Serbu SS1-V1 Tanpa Izin Atasan, Begini Nasibnya Usai Tembak Pemuda Karang Taruna hingga Tewas

Briptu MK menembak anggota karang taruna bernama Aldi (20) dengan senjata laras panjang

"Sudah ditahan di Polda, dari semalam," kata dia.

Untuk senjata sudah diamankan di Mapolda. Termasuk nantinya juga akan dilakukan olah TKP.

"Pasti (olah TKP)," kata dia.

Pihaknya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

"Saya ikut berduka, kepada korban, kepada keluarga korban," kata dia.

Dilansir dari tribunsolo.com, Briptu MK (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta meninggal dunia.

Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya.

Fakta ini disampaikan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).

Harianta mengatakan, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

Dia menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.

"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Viral Oknum ASN Asyik Main Game saat Rapat Teknis Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Warganet: Emang Gak Ada Integritasnya Pecat Saja!

"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK disebut tak sengaja menembak Aldi hingga tewas saat mengamankan acara dangdutan dalam rangka rasulan di Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam waktu setempat.

Kejadian dipicu kerusuhan di kalangan penonton dangdut dan MK naik ke atas panggung.

MK saat itu meminta senapan serbu milik saksi HI dengan tujuan mengamankan.

Ketika senjata diserahkan, saksi HI disebut sudah memberi kode kepada MK bahwa senjata itu sudah dikokang dan MK menganggukkan kepala.

Akan tetapi, saat menyandangkan senjata dan menghadap ke bawah panggung, senjata MK meletus dan peluru mengenai Aldi.

Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga.

Per Senin (15/5/2023) malam, MK telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini.

Dia terancam Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(*)