Find Us On Social Media :

Briptu MK Minta Senapan Serbu SS1-V1 Tanpa Izin Atasan, Begini Nasibnya Usai Tembak Pemuda Karang Taruna hingga Tewas

Briptu MK menembak anggota karang taruna bernama Aldi (20) dengan senjata laras panjang

GridHot.ID - Peristiwa penembakan terjadi di wilayah Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023)

Aldi berusia 20 tahun tewas ditembak di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Minggu 14 Mei 2023 malam.

Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton dalam acara hiburan kampung.

Melansir tribuntrends.com, dangdutan ricuh berujung maut! Pemuda karang taruna di Padukuhan Wunim Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul tewas ditembak oknum polisi pada Minggu (14/5/2023).

Oknum polisi yang diduga menembak anggota karang taruna tersebut adalah Briptu MK.

Briptu MK menembak anggota karang taruna bernama Aldi (20) dengan senjata laras panjang hingga menyebabkan korban meninggal.

Penembakan itu terjadi ketika ada acara hiburan warga pada malam hari sedang ribut di depan panggung.

Acara tersebut sempat diwarnai kericuhan, namun kericuhan terjadi di luar area panggung hiburan.

Saat itu, ada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga, di mana salah satunya berada di atas panggung.

Ketika kericuhan terjadi, petugas yang di atas panggung turun ke bawah hingga menembak salah satu anggota karang taruna.

Korban mengalami luka cukup parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas Rongkop dan dirujuk ke RSUD Wonosari.

Baca Juga: Viral Pengakuan Guru Muda yang Pilih Mengundurkan Diri Gara-gara Diporoti hingga Dikepung 12 Oknum PNS Nakal: Masa Harus Nyembah-nyembah

Namun nahasnya nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi, Aldi meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Lantas siapakah oknum polisi tersebut ?

Oknum polisi tersebut berinisial Briptu MK yang saat ini berdinas di Polsek Girisubo.

Belum ada keterangan pasti, apakah ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan ini.

Sementara terkait kejadian tersebut berlangusng pada puku 23.00 WIB di Padukuhan Wunim Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunung Kidul, Minggu (14/5/2023).

Atas kejadian ini, oknum polisi tersebut sudah diamankan ke Polres Gunungkidul.

Menyerahkan Diri

Peristiwa penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/05/2023) malam sebabkan satu korban meninggal dunia.

Tembakan diduga dari petugas kepolisian.

Dukuh Wuni, David Nurvianto mengatakan petugas yang diduga melepas tembakan itu disebut sudah menyerahkan diri.

"Saya dapat info kalau yang bersangkutan sudah menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul," ujar David pada wartawan, Senin (15/05/2023).

Baca Juga: KKB Papua Diduga Didanai Oknum Kepala Distrik, OPM Keder Markasnya Digrebek Satgas Cartenz, Ini Fakta-faktanya

Penembakan terjadi saat acara hiburan warga setempat, semalam.

Acara tersebut sempat diwarnai kericuhan, namun David menyebut kericuhan terjadi di luar area panggung hiburan.

Saat itu, ada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga, di mana salah satunya berada di atas panggung.

Ketika kericuhan terjadi, petugas yang di atas panggung turun ke bawah.

"Lalu tiba-tiba terdengar suara letusan, dan korban yang sedang di bawah panggung terkena," jelas David.

Sudah Ditahan

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri memastikan pelaku penembakan bernama Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, sudah ditahan.

Briptu MK merupakan pelaku penembakan terhadap Aldi Aprianto (19) saat acara hiburan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023) malam.

"Untuk proses hukum sudah kita lakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Nanti proses hukum yang menangani semua Polda," kata Edy ditemui seusai pemakaman korban Senin (15/5/2023).

"Nanti biar penyidik yang menyampaikan," kata dia.

Disinggung mengenai penahanan, Edy mengatakan Briptu MK yang merupakan anggota Polsek Girisubo sudah ditahan di Mapolda DI Yogyakarta.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Tabrak Pasutri di Bekasi sampai Tewas, Langsung Tancap Gas Kabur, Anak Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

"Sudah ditahan di Polda, dari semalam," kata dia.

Untuk senjata sudah diamankan di Mapolda. Termasuk nantinya juga akan dilakukan olah TKP.

"Pasti (olah TKP)," kata dia.

Pihaknya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

"Saya ikut berduka, kepada korban, kepada keluarga korban," kata dia.

Dilansir dari tribunsolo.com, Briptu MK (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Aldi Aprianto (19), pemuda Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta meninggal dunia.

Briptu MK yang tidak sengaja menembak Aldi, ternyata memegang senapan serbu milik juniornya.

Fakta ini disampaikan Kabid Propam Polda DIY Kombes Harianta, Senin (15/5/2023).

Harianta mengatakan, sebelum kejadian, MK meminta senapan serbu SS1-V1 dari juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.

Dia menyebut pihaknya akan memeriksa Kapolsek guna mempertanggungjawabkan pengawasannya.

"Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek tidak ada berada di tempat, jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," kata Harianta dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Viral Oknum ASN Asyik Main Game saat Rapat Teknis Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Warganet: Emang Gak Ada Integritasnya Pecat Saja!

"Ini nanti kita juga akan proses, kita lakukan pemeriksaan, gimana sebagai manajer, dia (Kapolsek Girisubo) harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK disebut tak sengaja menembak Aldi hingga tewas saat mengamankan acara dangdutan dalam rangka rasulan di Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam waktu setempat.

Kejadian dipicu kerusuhan di kalangan penonton dangdut dan MK naik ke atas panggung.

MK saat itu meminta senapan serbu milik saksi HI dengan tujuan mengamankan.

Ketika senjata diserahkan, saksi HI disebut sudah memberi kode kepada MK bahwa senjata itu sudah dikokang dan MK menganggukkan kepala.

Akan tetapi, saat menyandangkan senjata dan menghadap ke bawah panggung, senjata MK meletus dan peluru mengenai Aldi.

Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga.

Per Senin (15/5/2023) malam, MK telah ditetapkan sebagai tersangka kejadian ini.

Dia terancam Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(*)