GridHot.ID - Nasib apes kini menimpa pedagang angkringan yang dekat dengan Husen, pelaku mutilasi bos galon Semarang.
Tak ikut habisi nyawa Irwan Hutagalung, pedagang angkringan bernama Imam itu kini ikut ditetapkan jadi tersangka.
Namun, tak ditahan seperti Husen, Imam hanya diberi wajib lapor. Kenapa?
Melansir tribuntrends.com, diberitakan sebelumnya jika Imam memang tak terlibat aksi keji Husen dalam menghabisi nyawa bos galon di Semarang itu, namun ia sempat dapat cerita dan diajak senang-senang.
Bagaimana status Imam penjual angkringan kini?
Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan mayat dicor di Semarang, Jawa Tengah, sempat pergi ke angkringan usai membunuh bosnya yang merupakan pemilik usaha air minum galon, Irwan Hutagalung (53).
Husen bahkan mengaku sempat bercerita ke penjual angkringan bahwa ia habis membunuh bosnya.
Penjual Angkringan bernama Imam pun terancam jadi tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut Imam dianggap mengetahui pembunuhan yang dilakukan Husen dan tidak melapor polisi.
Meski begitu, hingga saat ini dia berstatus saksi.
"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Irwan.
Kapolres menyebut Husen sebagai pelaku tunggal.
Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," katanya.
Dalam pengakuan Husen, Imam memang tak terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, Husen sempat menceritakan aksinya dan mengajak Imam bersenang-senang.
Cerita itu disampaikan Husen usai menikam korban.
Imam juga disebut tak pernah masuk ke depot air isi ulang yang menjadi TKP pembunuhan sadis itu.
"Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," kata Husen.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, pedagang angkringan yang berada di sebelah kiri lokasi mutilasi dan pengecoran mayat di toko air minum AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang dietapkan tersangka.
Pedagang berinisial AI (17) alias Imam awalnya berstatus saksi dijerat hukuman penjara lantaran terbukti mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukan Husen namun tidak melaporkan ke polisi.
Kendati begitu, Imam yang bekerja sebagai pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dilansir dari TribunJateng.com, Selasa (16/5/2023).
Tidak melaporkan karena takut
Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut. Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.
"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.
Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.
Sebelumnya diberitakan, Imam telah mendengar aksi kejam tersangka Husen pada malam kejadian, Kamis (4/5/2023).
Husen menceritakan perbuatannya keji itu saat mabuk di angkringan tempat kerja Imam.
Hal ini membuat Imam menjadi saksi.
“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal nanti dikenakan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan,” kata Irwan.
Usai mendengar cerita dari Husen, Iwan tak berinisiatif melapor.
Bahkan di hari berikutnya, Husen kembali mendatangi Imam.
Lalu mengajak Imam bersenang-senang dengan mengakses prostitusi melalui MiChat.(*)