GridHot.ID - Pelaku kasus pembunuhan dengan mutilasi dan mengecor bos galon di Semarang, Jawa Tengah memang telah ditangkap pada Rabu (10/5/2023) dini hari.
Tersangka bernama Muhammad Husen (28) dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasusnya sempat bikin geger, Husen wanti-wanti dan memberi pesan khusus ini.
Melansir Kompas TV, Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap bos air minum isi ulang, Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Kota Semarang, sengaja memotong tangan korban karena sering digunakan untuk memukul dirinya.
Penjelasan itu disampaikan Husen saat konferensi pers kasus tersebut di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) semarang, Rabu (10/5/2023), menjawab pertanyaan wartawan.
“Karena tangannya dipakai untuk mukul saya, jadi saya potong,” kata dia, dikutip dari video Tribunnews.com.
Ia juga mengaku melukai kepala korban karena sering mengejek dirinya.
“Kalau mulutnya susah.”
Husen juga mengaku dirinya sempat kabur ke Banjarnegara seusai membunuh dan memutilasi korban.
Ia menyebut dirinya membunuh korban karena merasa sakit hati atas perlakuan Irwan kepadanya selama ini.
"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban, makanya tidak menyesal. Saya siap dihukum," jelasnya, dikutip Tribunbanyumas.com.