GridHot.ID - Bos galon di Semarang, Irwan Hutagulung, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan karyawannya sendiri, Husen.
Husen membuhuh korban menggunakan linggis.
Setelahnya, Husen melakukan mutilasi terhadap tubuh korban menjadi empat bagian menggunakan piasu dapur.
Ketika dimutilasi, Husen mengaku bosnya itu masih bernapas karena masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.
Husen kemudian mengecor tubuh korban.
Atas perbuatannya itu, Husen dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi masih menetapkan Husen sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan korban Irwan Hutagalung, pemilik toko air minum isi ulang.
"Hasil penyelidikan mengerucut pada pelaku. Nah sekarang kita sudah hadirkan pelaku di sini, atas nama Muhammad Husen, ini adalah pelaku tunggal," kata apolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Rabu (10/5/2023).
Melansir TribunJateng.com, Husen akan menjalani tes kejiwaan.
"Nanti akan kami lengkapi dengan tes kejiwaan," tutur Irwan merespons pertanyaan wartawan saat konferensi pers di markasnya.
Diketahui, setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap Husen dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (10/5/2023)