Gridhot.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan milik kejaksaan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada Rabu (17/5/2023), kemudian pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Adapun Johnny G Plate bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun ini.
Sudah ada 5 tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024).
Melansir dari Tribunnews.com, berikut ini daftar lengkapnya, termasuk Johnny G Plate.
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
6. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Apa peran Johnny G Plate?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, menjelaskan terkait peran Menkominfo dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Perannya, bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran," ungkapnya.
Konstruksi kasus
Diketahui, dalam perkara korupsi proyek BTS ini, sebelum Menkominfo jadi tersangka, sudah menyeret lima tersangka lainnya.
Tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka.
Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(*)