Find Us On Social Media :

AN Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Kapolrestabes Semarang Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Forensik

Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Diberitakan sebelumnya, ABK (16) remaja asal Papua tewas dalam kondisi tak wajar di rumah sakit Semarang.

Ia sempat alami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.

Selain itu, ditemukan luka lecet di tubuh korban.

Dikutip dari Kompas.com, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Tepatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal nafas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.

AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari, tak jauh dari rumah AN.

AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca Juga: Sambut Jenazah Adiknya di Rumah Duka, Putra Sulung Pj Gubernur Papua Beri Pesan Pilu Ini, Misteri Kematiannya Belum Terungkap