Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Bersumpah Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Ngaku Menyesal Tak Lakukan Ini Selama Nikahi Venna Melinda: Seandainya Saya Tahu

Ferry Irawan saat memberikan keterangan pers usai divonis 1 tahun penjara di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

Gridhot.ID - Ferry Irawan memberikan keterangan usai divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Malinda.

Adapun Ferry Irawan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Saat akan dibawa mobil tahanan kembali ke Lapas Kelas IIA Kediri, Ferry menyampaikan, vonis 1 tahun penjara dinilainya sebagai cara Allah untuk memisahkan dirinya dengan orang yang selama ini dicintai dan pasangan hidupnya.

"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry ditemui Surya.co.id, Selasa (23/5/2023).

Aktor berusia 46 tahun itu mengatakan, apapun keputusannya, sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin-Nya.

"Saya bersyukur Allah menunjukkan kepada saya, siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ungkapnya.

Saat ditanya awak media apa sakit hati dengan vonis hakim, Ferry hanya menyampaikan sejumlah fakta persidangan dari pengakuan istrinya.

Baca Juga: Foto Ciuman Verrell Bramasta dengan Athalla Naufal Ternyata Direkam Sosok Ini, Sulung Venna Melinda Duga Ada yang Ingin Jatuhkan Kariernya

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," ungkapnya.

Lanjut Ferry, pengakuan itu telah diungkap saat Venna diperiksa penyidik Polda Jatim pada 24 Februari 2023.

Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Ia pun menyesal tidak mengabadikan kehidupan rumah tangganya dengan Venna selama 24 jam.

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.

Ferry memilih pasrah atas cap sebagai terdakwa kasus KDRT yang disematkan padanya.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.

Ferry kembali bersumpah, "Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," tandasnya.

Sementara itu, Venna tidak mempermasalahkan vonis Ferry yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui, putusan Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna saat ditemui Kompas.com di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Ferry Irawan Terbukti KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara: Luka Korban Tidak Berat

"Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," lanjut Venna.

"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah. Soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku. Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya," ujar Venna.

Venna menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menimpanya adalah bagian dari skenario.

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal yang membuat ini jadi blunder," ungkap Venna.

Adapun kasus ini bermula ketika Venna melaporkan Ferry atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

KDRT yang diterima Venna terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry hingga hidungnya berdarah.

Ferry divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Baca Juga: Dituding Modal Tampang Terjun ke Politik, Verrell Bramasta Siap Patahkan Keraguan Publik, Venna Melinda: Jujur, Jangan Korupsi!

(*)