Find Us On Social Media :

Pakai Duit Mahasiswa Rp 24 Miliar, Pengacara Ini Gelapkan Dana Pembangunan RS Universitas Muria Kudus untuk Lakukan Hal Ini

Satu advokat dan dua pengurus Yayasan Universitas Muria Kudus gelapkan dana mahasiswa untuk bangun rumah sakit sebanyak Rp 24 miliar untuk kepentingan pribadi

Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo.

Peran Ali cukup krusial sebagai playmaker di kasus tersebut.

Tak heran, ia dapat mempengaruhi Lilik dan Zamhuri.

Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Zamhuri mantan manajer di lembaga yang sama.

Komplotan tersebut membuat semacam skema berupa utang-piutang.

Selain itu, uang yang digelapkan seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit.

Dwi mengaku, penelusuran kasus tersebut cukup pelik.

Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.

Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.

"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama) ," beber Dwi.

Dilansir dari Kompas.com, pengacara berinisial MA ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang menelan kerugian Rp 24 Miliar.

Baca Juga: Fuji Emosi Dituding Beli Rumah Rp 13,5 Miliar dari Hasil Money Laundry, Anak Haji Faisal: Gue Kerja Sampai Hampir Tipes