Daftar 45 Instansi Daerah yang Belum Mengusulkan Formasi PPPK dan CPNS 2023

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:13
Surya.co.id/Canva

Ilustrasi PPPK atau CPNS

GridHot.ID - Kemendikbudristek diketahui meminta waktu perpanjangan lagi untuk pengusulan formasi CPNS 2023.

Tercatat usulan PPPK guru 2023 yang masuk hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.

Sayangnya perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April menjadi 7 Mei tidak dimanfaatkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Dikutip dari TribunPriangan, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, sebanyak 51 instansi tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sebutkan daftar instansi pusat yang belum usulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni Rabu (24/5/2023) Pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) yang dikutip TribunGayo.com melalaui kanal YouTube DPR RI Senin (29/5/2023).

Hal ini menyebabkan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Dimana per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Kemenpan-RB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.

Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.

Baca Juga: Sudah Bisa Isi DRH PPPK Teknis 2022, Berikut Tata Cara Pengisiannya untuk Pemberkasan

Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.

Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.

Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.

Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi ASN diantaranya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi2. Badan Standardisasi Nasional3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan6. Ombudsman Republik Indonesia

Sementara pemerintah daerah memiliki kesempatan dapat mengusulkan kebutuhan formasi PPPK 2023 lebih banyak.

Pasalnya usulan kebutuhan dari pemda sepanjang tahun hingga tahun ini tidak pernah mencapai 50 persen.

Maka dari itu Pemda perlu memaksimalkan usulan kebutuhan PPPK pada tahun 2023.

Berikut Daftar daerah yang belum mengusulkan formasi ASN PPPK dan CPNS 2023 salah satunya daera di Provinsi Aceh.

Dikutip dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023) berikut 45 instansi daerah di Indonesia yang tidak mengusulkan formasi ASN, Diantaranya:

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Apoteker Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh2. Pemerintah Kab. Karo3 Pemerintah Kab. Padang Lawas4. Pemerintah Kab. Nias Barat5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar7 Pemerintah Kota Tanjung Balai8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan9. Pemerintah Kab. Seluma10. Pemerintah Kota Bengkulu11. Pemerintah Kab. Lampung Utara12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat14. Pemerintah Kota Bekasi15. Pemerintah Provinsi Banten16. Pemerintah Kab. Bondowoso17. Pemerintah Kab. Sambos18. Pernorintah Kab. Melawi19. Pemerintah Kob Pulang Pisau20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu21. Pemerintah Kab. Berau22. Pemerintah Kab. Gorontalo23. Pemerintah Kab. Poso24. Pemerintah Kab. Takalar25. Pemerintah Kota Palopo26. Pemerintah Kab. Muna Barat27. Pemerintah Kab. Gianyar28. Pemerintoh Provinsi Papua29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya30. Pemerintah Kab. Panial31. Pemerintah Kab. Yahukimo32 Pemerintah Kobs, Tolikaro33. Pemerintah Kab. Sarmi34. Pemerintah Kab. Waropen35. Pemerintah Kab. Supiori36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya38. Pemerintah Kab. Yalimo39. Pemerintah Kob. Nduga 00040. Pemerintah Kota Jayapura41. Pemerintah Kab. Mamuju42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan43. Pemerintah Provinsi Papua Tengah44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

Sementara itu berikut rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.

Instansi Pusat

Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:

-CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota-CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota

Instansi Daerah

Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.-CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan-CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.

Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Menpan RB Tetapkan Formasi Prioritas CPNS 2023

Baca Juga: Kabar Bahagia, Rekrutmen PPPK dan CPNS hingga 2030, KemenPAN-RB Beberkan Rencana Ini

Dikutip dari TribunGayo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.

Dimana, pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk beberapa formasi saja.

Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.

Baca Juga: PPPK dan PNS Sumringah, Gaji ke-13 ASN Akan Segera Turun, Cek Jadwal Pencairannya

Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak tersedia.

Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.

Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunpriangan.com, Tribungayo.com