GridHot.ID - Yang ditunggu-tunggu para ASN akhirnya datang juga.
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Seperti dikutip dari TribunKaltim, tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.
Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13?
Para aparatur negara di Kabupaten Bangka Tengah patut berbahagia lantaran gaji ke-13 akan segera cair dalam waktu dekat.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sudah menyampaikan kepada BPKAD Bangka Tengah agar segera membayar tunjangan gaji ke-13 kepada seluruh PNS, CPNS serta PPPK pada awal bulan Juni nanti.
"Termasuk anggota DPRD, untuk segera diproses pemberian gaji ke-13," ucap Algafry, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Kata Algafry, Perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pembayaran paling cepat bulan Juni 2023.
"Sebagaimana hal tersebut, kita harapkan teman-teman di BPKAD segera menyusun komponen tersebut," tuturnya.
Lalu, sebagaimana dengan adanya peraturan tersebut bahwa gaji ke-13 ini diperuntukkan untuk membantu meringankan biaya pada masyarakat, terutama bagi yang anak-anaknya mau masuk sekolah.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Rekrutmen PPPK dan CPNS hingga 2030, KemenPAN-RB Beberkan Rencana Ini