GridHot.ID - Tahapan rekrutmen PPPK Guru 2022 masih berlangsung hingga saat ini.
BKN masih menyeleksi peserta-peserta yang memenuhi syarat kelulusan PPPK Guru 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun rencana pengembangan karir bagi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK.
Dimana rencana pengembangan karir ASN (PPPK dan CPNS) merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah.
Yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karir ASN.
Peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah masih harus menunggu pengangkatan sebagai ASN.
Hal itu bertujuan agar peserta PPPK Guru 2022 sah menjadi ASN sehingga dapat bekerja dan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Pemberian gaji peserta PPPK Guru 2022 diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana ASN PPPK akan menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.
Namun bagi peserta PPPK Guru 2022 akan menerima hak dan tanggung jawabnya tersebut setelah tahapan rekrutmen usai dengan pengangkatan ASN.
Pengangkatan PPPK Guru 2022 dilakukan seiring dengan diterapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru 2022.
Berdasarkan petunjuk (juknis) yang dirilis oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) adapun tahapan penetapan NI PPPK dan penerbitan SK akan dilakukan setelah tahapan penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).