Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?
Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Sudah Bisa Isi DRH PPPK Teknis 2022, Berikut Tata Cara Pengisiannya untuk Pemberkasan
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.